Korban Penembakan Minta Kasus Novel Baswedan Disidangkan
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto menerima korban penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Selasa 16 Februari 2016.
Kuasa hukum para korban Novel, Yuliswan, mengatakan, kliennya menginginkan keadilan terkait kasus yang menimpa mereka.
"Kami ingin menyampaikan, kami sudah cape berjuang untuk mendapatkan keadilan," kata Yuliswan, usai bertemu Amir di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ia juga menyayangkan sikap Jaksa Agung HM. Prasetyo, yang rencananya melakukan deponering, atau pengesampingan perkara, demi kepentingan umum terhadap kasus Novel.
"Dengan gagah Jaksa Agung mengatakan ini hak saya, lalu hak korban ke mana? Demi kepentingan umum, mana, kepentingan umum apa? Tidak perlu repot KPK membela Novel Baswedan, ini pribadinya. Jangan dipolitisir, silahkan kasus lain mau diapakan, khusus novel lanjutkan," pintanya.
Menurutnya, ia sudah seminggu terakhir ini mencari keadilan di Jakarta, dengan mendatangi kantor KPK, DPR, dan Mahkamah Agung, agar proses hukum terhadap Novel dilanjutkan hingga ke persidangan.
"Saya tidak dibayar membela Irwansyah Siregar, saya paman korban. Ini pidana murni, terus terang kecewa sekali jika dideponering," katanya.
Karena itu, Yuliswan berharap, agar Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bisa sama-sama mengawasi jalannya persidangan nanti.
Sebelumnya,
Sekedar informasi, saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Novel diduga melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa seseorang. Tindakan ini dilakukannya terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. (asp)