Kuasa Hukum Margriet: Banyak Fakta Direkayasa
- ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id - Sidang lanjutan atas kasus pembunuhan Engeline kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin 15 Februari 2016, dengan menghadirkan terdakwa Margriet Christina Megawe. Sidang memasuki agenda pembelaan atau pledoi. Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul, dan timnya membacakan pledoi secara bergiliran setelah Margriet juga membacakan pembelaan yang dituliskannya sendiri.
Menurut Hotma, banyak fakta yang telah dikaburkan dalam persidangan kasus pembunuhan Engeline. Padahal banyak keterangan yang membuktikan jika Margriet tak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia juga menyatakan jika semua keterangan saksi terkesan telah diarahkan atas opini yang sesat. Salah satunya adalah keterangan terdakwa pembunuh Engeline dengan berkas terpisah, Agus Tay Hamda May. Agus mengatakan pernah melihat Engeline berdarah dari telinga dan hidung. Ia menyebut jika darah itu mengalir lantaran Engeline dipukul oleh Margriet.
Bagi dia, pendarahan yang dialami Engeline tentu saja akibat benturan keras pada bagian tulang tengkorak kepala bagian belakang. Namun, kata dia, hal itu justru tak dijadikan acuan oleh JPU berdasarkan keterangan para ahli forensik yang dihadirkan ke muka persidangan dan menyatakan hal sama.
Menurutnya, apa yang dikatakan Agus Tay jelas memberikan keterangan yang direkayasa untuk membuat alibi bahwa terdakwa seolah melakukan pembunuhan terhadap Engeline. Faktanya, berdasarkan keterang saksi ahli bahwa bila terjadi darah ke luar dari hidung dan telinga, berarti telah terjadi tindak benturan keras pada kepala Engeline.
"Faktanya, Engeline masih bisa bermain dan bersekolah saat itu. Jelas keterangan itu sangat mengada-ada yang dikatakan Agus Tay," beber Hotman.
Tidak terbukti
Fakta lainnya, keterangan Agus yang terpaksa mengaku membunuh dan melakukan pencabulan lantaran mendapat iming-iming imbalan uang Rp200 juta. Faktanya, bahwa saat itu Agus Tay sudah ke luar dari rumah Margriet di Jalan Sedap Malam dan tidak menerima uang Rp200 juta, bahkan sudah terlepas dari pengaruh terdakwa.
"Jelas apa yang dikatakan Agus Tay mau mengaku membunuh karena ada ancaman dan uang Rp200 juta sangat tidak masuk akal, merunut pada proses dari tempat Agus Tay dilakukan pemeriksaan di Polresta Denpasar," ujar Hotma.
Selain itu kuasa hukum lainnya, Dion Pongkor mengatakan, Agus Tay menyatakan jika dirinya terpaksa mengaku membunuh Engeline karena disiksa oleh penyidik. Namun, hal tersebut tidak dapat dibuktikan dalam proses persidangan terhadap terdakwa Agus Tay maupun terdakwa Margriet.
"Ironisnya, pengakuan Agus Tay dalam persidangan ia mengaku membunuh karena dipaksa dan siksa oleh penyidik. Tetapi, JPU tidak menghadirkan saksi penyidik yang dituduhkan. Justru dalam persidangan terdakwa, memanggil saksi penyidik yang ternyata membantah dan menyatakan tidak benar atas tuduhan penyiksaan dan paksaan selama proses penyidikan Agus Tay," ucap Dion.
Sebagai informasi, JPU, Purwanta Sudarmaji, menilai Margriet secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Engeline. Sebagaimana dakwaan kesatu primer melanggar pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua melanggar 76i junto pasal 88 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jaksa juga menilai Margriet melakukan eksploitasi ekonomi, menyuruh dan melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Margriet juga memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.
Ketiga melanggar pasal 76 B junto pasal 77 B UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keempat pasal 76 a junto pasal 77 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jaksa menuntut hukuman seumur hidup atas tindakan Margriet.
(ren)