Alasan Mendagri Terbitkan KTP Anak: Biar Mandiri
- Mitra Angelia
VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa tidak ada sanksi bagi mereka yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk bagi Anak (KTP Anak). Aturan mengenai Kartu Identitas Anak (KIA) itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.
"Memang tidak ada sanksi pada anak. Karena anak bisa ikut pada orangtua. Beda dengan dewasa," kata Tjahjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Februari 2016.
Politikus PDI-P itu menyebut bahwa KTP anak dimaksudkan agar anak dapat dididik menjadi mandiri. Misalnya untuk mendaftar di bank, menjadi tak harus meminjam KTP orangtuanya. Selain itu, Tjahjo juga menyebut bahwa KTP anak nantinya digunakan sebagai data pemerintahan.
Tjahjo mengimbau kepada para orangtua untuk turut membantu anaknya dalam membuat KTP. Dia menegaskan bahwa pembuatan KTP anak tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
"Ya harusnya orangtua mencarikan anaknya kartu itu untuk identitas, untuk data. Itu saja seharusnya. Nanti pada saat sudah dewasa ada datanya, tinggal ganti nomornya," terang Tjahjo.
Untuk diketahui, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni
1) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia nol sampai dengan lima tahun;
2) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia lima sampai dengan 17 tahun.
Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran
2. Bagi anak yang belum berusia lima tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orangtua/Wali;dan
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.
3. Bagi anak yang telah berusia lima tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orangtua/Wali;
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali; dan
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.