Anggota Kompolnas Boleh Rangkap Jabatan, Kecuali Pengacara
Senin, 15 Februari 2016 - 18:36 WIB
Sumber :
- VIVA/Syaefullah
VIVA.co.id
- Ketua Panitia Seleksi anggota Komisi Kepolisian Nasional, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Imam Sudjarwo mengatakan, anggota Kompolnas periode 2016-2020 diperbolehkan merangkap jabatan, kecuali pengacara atau advokat.
"Sekarang kita perlunak, tidak boleh merangkap jabatan sebagai advokat. Selain itu boleh," ujar Imam di kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 15 Februari 2016.
Baca Juga :
Kompolnas: Soal Buwas, Tunggu Telegram Rahasia
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar mengikuti seleksi anggota Kompolnas bisa langsung mendatangi Gedung Kompolnas, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada jam kerja.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar mengikuti seleksi anggota Kompolnas bisa langsung mendatangi Gedung Kompolnas, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada jam kerja.