Curahan Hati Margriet Dituduh Bunuh Engeline
- ANTARA FOTO/Panji Anggoro
VIVA.co.id – Sidang lanjutan pembunuhan Engeline dengan terdakwa Margriet Christina Megawe kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pada sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi itu, Margriet membacakan sendiri nota pembelaannya.
Menurut Margriet, kematian anak angkatnya bukan akhir dari penderitaan yang dialaminya. Sebaliknya, kematian Engeline justru menjadi awal mula penderitaan baginya.
"Kematian anak saya bukan akhir penderitaan saya. Namun, awal mula penderitaan saya dan dimulai kekejian, fitnah dan tuduhan pembunuhan berencana dituntut seumur hidup," kata Margriet, Senin, 15 Februari 2016.
Ia berharap, persidangan dapat melihat dengan jernih penderitaan yang dialaminya. "Semoga persidangan melihat beruntunnya kekejian yang saya terima. Saya percaya setelah persidangan berjalan dengan baik, hakim merasakan betapa beratnya fitnah yang ditimpakan kepada saya," ucapnya.
Ia melanjutkan, sejak pemeriksaan, penyidikan hingga persidangan, hati kecilnya menjerit. Ia merasa berat menerima semua kenyataan ini. "Hati saya menjerit, kenapa saya diperlakukan seperti ini Tuhan," katanya sembari menangis sesenggukan.
Sebabnya, ia telah kehilangan anak lalu dituduh membunuh, ditahan dan didudukkan di kursi pesakitan. "Apa rencanamu Tuhanku kepadaku. Betapa berat. Tapi saya percaya Tuhan adil. Tuhan yang adil akan mengembalikan keadilan berlipat ganda kepada saya," tegas dia.
Sebagai manusia biasa, Margriet melanjutkan, ia merasa sedih dan terpukul atas peristiwa yang dialaminya. "Masuk tahanan tidak pernah terbayang dalam kehidupan saya. Tidak pernah terbersit sebelumnya. Saya menangis," ungkapnya.
"Sering timbul tanya dalam hati saya, apa salah saya. Padahal, Agus Tay waktu ditangkap sudah mengakui pembunuhan sadisnya terhadap Engeline. Dari hati terdalam saya percaya Tuhan tidak akan meninggalkan saya, menemani saya di persidangan saya. Saya belajar sabar dan ikhlas," kata dia.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmaji menilai Margriet secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Engeline. "Sebagaimana dakwaan kesatu primer melanggar pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua melanggar 76i junto ‎pasal 88 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Purwanta.
‎Jaksa juga menyebut Margriet melakukan eksploitasi ekonomi, menyuruh dan melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Margriet juga memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.‎
"Ketiga melanggar pasal 76 B junto pasal 77 B UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keempat pasal 76 a junto pasal 77 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," sambung Purwanta
Baca juga: