Pejabat Dibekuk KPK, MA Klaim Pengawasan Internalnya Ketat
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id – Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengklaim bahwa pengawasan internal yang ketat telah dilakukan bagi pegawai di lingkungan MA. Hal tersebut disampaikannya pasca aksi penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata MA, Andri Sutrisna, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap.
"Pengawasan dan sebagainya sudah ketat sedemikian rupa, tapi perbuatan seseorang di luar MA bisa dilakukan by phone dan sebagainya. Jadi ketat kita sudah ada aturan dan standar operasional prosedurnya," kata Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Senin 15 Februari 2016.
Dia menuturkan, ke depan MA akan lebih memperketat lagi pengawasan manajemen perkara di lembaga tersebut sejak dari tingkatan panitera. Badan Pengawas Mahkamah Agung juga akan melakukan pengetatan.
"Badan Pengawas kalau ada hal-hal yang menyimpang dilapor baik oleh pihak dari dalam MA maupun dari luar MA," kata Suhadi lagi.
Sebelumnya, Andri Tristianto Sutrisna tertangkap tangan oleh KPK pada Jumat 11 Februari 2016. Dia diduga menerima suap Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi. Pada kesempatan terpisah, KPK juga menangkap tangan Ichsan.
Pagi tadi KPK juga sudah melakukan penggeledahan di ruang kerja Andri Sutrisna dan menurut Suhadi, KPK menyita sejumlah catatan milik pejabat MA itu.