Geledah MA, KPK Boyong Catatan Milik Andri Sutrisna
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id – Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penggeledahan di ruangan Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna yang diciduk KPK beberapa hari lalu terkait korupsi kasus makelar perkara.
"Karena saat kejadian hari libur, kemudian sudah dipasang police line di sekitar itu (ruangannya). Kemudian baru dilaksanakan (penggeledahan KPK) pagi tadi," kata Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Senin 15 Februari 2016.
Saat ditanya jangka waktu penggeledahan yang dilaksanakan hari ini, KPK sudah merampungkannya.
"Saya kira ada catatan-catatan yang ada di meja yang bersangkutan. Berkas tidak ada karena berkas yang bersangkutan kan sudah sampai di majelis," kata Suhadi soal barang yang disita KPK.
Ruangan yang digeledah hanya ruangan ATS atau inisial yang merujuk pada Andri Tristianto Sutrisna itu. Penggeledahan oleh KPK pagi tadi didampingi Direktur Pranata Perdata MA dan Panitera MA.
Pantauan VIVA.co.id, tidak lagi terlihat penyidik KPK di sekitar kantor MA melakukan penggeledahan. Suasana di Gedung MA kini terlihat sebagaimana biasanya. Berdasarkan keterangan petugas keamanan, KPK mendatangi MA pagi tadi sebelum pukul 07.00 WIB.
Sebelumnya, Andri Sutrisna tertangkap tangan oleh KPK pada Jumat 11 Februari 2016. Dia diduga menerima suap Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi. Pada kesempatan terpisah, KPK juga menangkap tangan Ichsan.
Suap tersebut diduga ditujukan untuk menunda salinan putusan kasasi Ichsan Suadi sebagai terdakwa. Selain menangkap keduanya, KPK juga menangkap empat orang lainnya yaitu Pengacara Ichsan, Awang Lazuardi, Embat yaitu sopir yang bekerja pada Ichsan dan dua orang satpam yang bekerja pada Andri Sutrisna.