Kemenag Percepat Rekonsiliasi Data Pelunasan Ibadah Haji
- theguardian.com
VIVA.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) akan memulai proses rekonsiliasi data jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji pada tahun 1437 H/2016. Rekonsiliasi data dilakukan karena daftar pelunasan biaya haji akan dipublikasikan lebih cepat tahun ini.
"Untuk itu pada tanggal 16 sampai 29 Februari 2016 akan dilaksanakan rekonsiliasi data jemaah haji khusus yang berhak melunasi pada tahun 1437 H/2016 M,” kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Abdul Jamil, dalam keterangan tertulisnya, Senin 15 Februari 2016.
Tujuan rekonsiliasi data adalah untuk mendapatkan data yang valid dan akurat atas jemaah haji yang akan melunasi biaya pada tahun ini sekaligus memverifikasi jemaah haji yang membayar lunas, namun menunda pemberangkatan dalam 2 tahun terakhir.
Selain itu, rekonsiliasi akan memberi kepastian kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terhadap jemaah yang akan dilayani keberangkatannya. Percepatan rekonsiliasi juga sebagai upaya memaksimalkan pengisian kuota jemaah haji khusus.
Setelah rekonsiliasi maka akan diumumkan jemaah haji khusus yang berhak melunasi pada tahun 2016 berikut cadangannya pada bulan Maret 2016.
"Sesuai dengan kebijakan Direktur Jenderal PHU bahwa pada tahun ini akan diterapkan sistem cadangan jemaah haji khusus yang berhak melunasi dalam rangka mengantisipasi adanya sisa kuota akibat jemaah yang tidak melunasi," lanjutnya.
Dengan adanya publikasi lebih awal mengenai daftar jemaah haji yang berhak melunasi, PIHK memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan segala sesuatu terkait pelunasan dan keberangkatan ibadah haji.
"Selain itu dengan kepastian keberangkatan tersebut, diharapkan jemaah dapat lebih awal memproses dokumen dan visa sehingga kejadian keterlambatan visa pada tahun lalu dapat diminimalisir," kata Abdul.