KPK Dalami Temuan Uang Ratusan Juta di Koper Pejabat MA
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang ratusan juta lainnya dari rumah Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, yang tertangkap tangan karena diduga menerima suap. Uang tersebut ditemukan oleh Tim Satgas KPK dalam sebuah koper di kediaman Andri.
"Sekitar Rp500 juta‎," kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin 15 Februari 2016.
Pada saat tertangkap tangan, KPK sebelumnya telah menemukan uang Rp400 juta di dalam paper bag. Uang tersebut diduga sebagai suap dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, yang diberikan oleh kuasa hukumnya, Awang Lazuardi Embat.
Terkait uang Rp500 juta yang berada di dalam koper, Yuyuk menyebut pihaknya masih mendalaminya. Termasuk mendalami keterkaitan uang tersebut dengan dugaan suap dari lchsan kepada Andri.
"‎(Soal peruntukan duit dalam koper) Masih didalami penyidik," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, KPK berhasil mengamankan tiga orang dalam sebuah operasi tangkap tangan yang dilakukan di Jakarta pada 12 Februari 2016.
Ketiganya adalah Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna, Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi serta seorang pengacara bernama Awang Lazuardi Embat.
Ichsan diduga telah memberikan suap kepada Andri melalui Awang yang tak lain merupakan kuasa hukumnya. Suap diberikan dengan tujuan agar salinan putusan kasasi terkait perkara yang menjerat lchsan dapat ditunda, sehingga eksekusi terhadap dirinya juga akan tertunda.
Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Pada perkara itu, Majelis Kasasi MA telah menjatuhkan hukuman 5 tahun dan denda Rp200 juta kepada lchsan. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi.
Usai menjalani pemeriksaan secara intensif di KPK, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di 3 tempat terpisah usai ditetapkan sebagai tersangka.