Polisi Waspada Serangan Racun Sianida Teroris

Densus 88
Sumber :
  • Jay Bramena / Purwakarta

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur, dikabarkan menerbitkan surat telegram rahasia (TR) yang isinya meminta seluruh anggota Polri mewaspadai operasi kelompok teroris dengan menggunakan racun sianida.

Densus Beberkan Peran 8 Tersangka Teroris Kelompok NII yang Ditangkap di Beberapa Wilayah Indonesia

Dalam surat yang menyebar itu disebutkan, operasi teroris itu meniru kasus racun dalam kopi yang membunuh Wayan Mirna Salihin di Olivier Kafe, Gran Indonesia, Jakarta.

Dalam surat yang menyebar di kalangan wartawan, TR bernomor STR/II/2016/Roops itu dikeluarkan berdasarkan instruksi Kepala Kepolisian RI, Jenderal Badrodin Haiti kepada seluruh Kapolda di Indonesia. Oleh Polda Jatim, TR dikirimkan ke seluruh Polres di bawahnya.
Organisasi Pers Sebut Sebagian Besar Jurnalis Dibunuh secara Sengaja oleh Israel di Gaza

Dalam TR itu, semua jajaran Polri diminta waspada ketika membeli minuman dan makanan di luar.
Kapolri Sebut Sepanjang 2023-2024 Ada 181 Teroris Ditangkap

Kepala Polda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji dan Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono belum berhasil dimintai konfirmasi terkait TR tersebut.

VIVA.co.id mencoba menghubunginya melalui telpon, namun tak direspons. Pertanyaan melalui pesan singkat juga tak dibalas.

Kasub Bagian Humas Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Lily Djafar, enggan menanggapi dan meminta VIVA.co.id, agar mengonfirmasi Polda Jawa Timur. "Keterangannya dari Bid. Humas Polda saja," ujarnya, Minggu malam, 14 Februari 2016.

Sumber anggota Polri di lingkungan Polda Jatim membenarkan terbitnya TR dari Kapolda Jatim, terkait adanya rencana serangan kelompok teroris melalui racun dengan sasaran anggota polisi itu. Seluruh anggota diminta waspada. "Iya, benar," kata perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi itu. (asp)
Firdaus Oiwobo

Berapi-api! Firdaus Oiwobo Desak Polrestabes Surabaya Bebaskan Ivan Sugianto

Pengacara, Firdaus Oiwobo mendesak Polrestabes Surabaya membebaskan Ivan Sugianto, tersangka yang mengintimidasi siswa SMA untuk sujud dan menggonggong seperti anjing.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024