Mendagri Bersedia Serahkan Koleksi Satwa Langka ke BKSDA
Minggu, 14 Februari 2016 - 09:24 WIB
Sumber :
- Mitra Angelia
VIVA.co.id - Organisasi Non-Pemerintah Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait kepemilikan satwa langka dalam bentuk diawetkan (opsetan).
"Pak Tjahjo bersedia menyerahkan koleksi satwa langkanya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Menurut penuturan beliau, koleksinya itu ada yang berasal dari temannya dan ada yang warisan orang tuanya," tutur investigator senior Scorpion Marison Guciano melalui siaran pers yang diterima oleh VIVA.co.id, Minggu, 14 Februari 2016.
Baca Juga :
Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU
Menurut Marison, sikap Tjahjo ini harus diapresiasi. Ia juga mengimbau agar semua pihak yang menyimpan satwa dilindungi, secara ilegal, segera menyerahkannya ke BKSDA.
Sebelumnya, dalam acara "Satu Jam Lebih Dekat Tjahjo Kumolo" yang ditayangkan tvOne pada 12 Februari, terlihat satwa langka berupa harimau opsetan di rumah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Marison mengatakan, Mendagri telah melanggar Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Ia mengungkapkan bahwa kasus Tjahjo ini hanya puncak gunung es. "Sebenarnya masih sangat banyak orang dari kalangan pejabat dan pengusaha kita yang mengoleksi satwa langka," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Marison mengatakan, Mendagri telah melanggar Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.