Polair Sulsel Gagalkan Penjualan 15 Ton Ikan Formalin

Penangkapan kapal ikan berformalin
Sumber :
  • ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang
VIVA.co.id
- Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) berhasil mengagalkan usaha penjualan 15 ton ikan berformalin. Ikan-ikan ini dibawa oleh enam orang Anak Buah Kapal (ABK) dari Kota Baru, Kalimantan Selatan, menuju Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Barombong, Kabupaten Gowa, Sulsel dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Permata Indah.

"Enam orang yang diamankan masing-masing HM (59) sebagai nakhoda, dan lima orang Anak Buah Kapal (ABK) yakni U (56), S (41), A (16), SY(33) dan B (35)," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sulsel AKBP Aidin ketika merilis hasil penangkapan, di Jalan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sabtu, 13 Februari 2016.

Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda dan juga hasil uji laboratorium dari Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Peternakan Kota Makassar, ikan tersebut diketahui positif mengandung formalin. Kini enam orang ABK tersebut telah diamankan di markas Polairud Polda Sulselbar.

"Mereka melanggar pasal 91 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda Rp 1,5 miliar," tegasnya.
Usus Berformalin, Toko Kimia Diminta Selektif ke Pembeli

Kapal KM Permata Indah tertangkap oleh Kapal Patroli Marina 5005 milik Mabes Polri di perairan Makassar, sekitar muara sungai Barombong, Kabupaten Gowa, sekitar 20 Mil dari Makassar, pada Jumat, 12 Februari, kemarin. Ikan berformalin tersebut rencananya akan dibawa ke Tempat Pelelangan Ikan Barombong, Kabupaten Gowa, untuk dijual.
Kasus Usus Berformalin, Polisi Minta Warga Tak Khawatir

Laporan: Sahrul Ramadhan / Makassar
Waspada, Usus Berformalin Beredar di Jakarta

Bom Ikan

Kapal Nelayan Meledak, Sejumlah Orang Jadi Korban

Ledakan diduga berasal dari bom ikan.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016