Polair Sulsel Gagalkan Penjualan 15 Ton Ikan Formalin
Sabtu, 13 Februari 2016 - 21:34 WIB
Sumber :
- ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang
VIVA.co.id
- Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) berhasil mengagalkan usaha penjualan 15 ton ikan berformalin. Ikan-ikan ini dibawa oleh enam orang Anak Buah Kapal (ABK) dari Kota Baru, Kalimantan Selatan, menuju Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Barombong, Kabupaten Gowa, Sulsel dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Permata Indah.
Baca Juga :
Dimana Raibnya ABK Kapal Pisang VI?
"Enam orang yang diamankan masing-masing HM (59) sebagai nakhoda, dan lima orang Anak Buah Kapal (ABK) yakni U (56), S (41), A (16), SY(33) dan B (35)," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sulsel AKBP Aidin ketika merilis hasil penangkapan, di Jalan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sabtu, 13 Februari 2016.
Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda dan juga hasil uji laboratorium dari Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Peternakan Kota Makassar, ikan tersebut diketahui positif mengandung formalin. Kini enam orang ABK tersebut telah diamankan di markas Polairud Polda Sulselbar.
"Mereka melanggar pasal 91 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda Rp 1,5 miliar," tegasnya.
Kapal KM Permata Indah tertangkap oleh Kapal Patroli Marina 5005 milik Mabes Polri di perairan Makassar, sekitar muara sungai Barombong, Kabupaten Gowa, sekitar 20 Mil dari Makassar, pada Jumat, 12 Februari, kemarin. Ikan berformalin tersebut rencananya akan dibawa ke Tempat Pelelangan Ikan Barombong, Kabupaten Gowa, untuk dijual.
Laporan: Sahrul Ramadhan / Makassar
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Mereka melanggar pasal 91 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda Rp 1,5 miliar," tegasnya.