OTT KPK Berhasil Amankan Uang Ratusan Juta

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih
VIVA.co.id
MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap enam orang hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat malam, 12 Februari 2016. Dari keenam orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan statusnya menjadi tersangka.

KPK Periksa Plh Gubernur Kalimanta Selatan Dicecar soal Sahbirin Noor

Tersangka yang dimaksud KPK, yaitu seorang pengacara dengan inisial ALE, ATS seorang Kepala Sub Direktorat (Kasbudit) Kasasi Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, dan seorang pengusahaan yang inisialnya IS.
Sidang Lanjutan Korupsi Timah, Ahli Kritik Cara Penghitungan Kerugian Lingkungan


Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan, dari keenam orang, termasuk tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap oleh KPK ini diamankan di tempat yang berbeda, tetapi dalam waktu yang bersamaan.


"ATS ditangkap di rumahnya di kawasan Gading Serpong, Tangerang. Dalam penangkapan ini ditemukan uang sejumlah Rp400 juta," ujar Yuyuk dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu, 13 Februari 2016.


Lebih lanjut Yuyuk mengungkapkan uang Rp400 juta tersebut diduga hasil korupsi dari transaksi permintaan penundaan salinan putusan sebuah perkara dengan terdakwa IS.


"Kalau mengenai ini pemberian yang ke berapa, yang diketemukan baru Rp400 juta seperti itu saja. Kemudian, ketika ditangkap, ATS di rumahnya ditemukan uang Rp400 juta ini bersama uang lainnya di
paper bag
," kata Yuyuk.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya