KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait OTT Kasubdit MA

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan mengenai hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat malam, 12 Februari 2016. Pada OTT kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengamankan enam orang.


Keenam orang tersebut, di antaranya pengacara dengan inisial ALE, ATS seorang Kepala Sub Direktorat (Kasbudit) Kasasi Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA), pengusaha berinisial IS, dua petugas keamanan, dan satu sopir.


Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, keenam orang yang berhasil ditangkap oleh KPK pada operasi tangkap tangan semalam terkait dugaan transaksi tindak pidana korupsi.


"Transaksi ini diduga berkaitan permintaan penundaan salinan putusan sebuah perkara dengan terdakwa IS," ujar Yuyuk kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu, 13 Februari 2016.


Namun, KPK tidak memberitahu secara rinci kasus korupsi yang dilakukan tersangka. Sebab, KPK sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.


"Setelah dilakukan pemeriksaan gelar perkara, pada sore ini diputuskan (untuk) meningkatkan status kasus ke tahap penyelidikan dan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu ALE, ATS, dan IS," ungkap Yuyuk.


Terhadap IS dan ALE disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Lalu, dikenakan juga junto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.


Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum
"Kemudian terhadap ATS disangkakan melanggar pasal 12 huruf atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Nurul Ghufron KPK

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KPK berwenang mengusut kasus korupsi militer hingga adanya keputusan tetap atau inkrah.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024