Pejabat Ditangkap KPK, KY: MA Harus Benahi Internal

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id –  Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, mengatakan, prihatin atas penangkapan salah satu aparat pengadilan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jerat Sekretaris MA, KPK Tunggu Momen Ini

"Kami sangat menyayangkan, sebab di tengah keinginan dan usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan, kinerja lembaga kembali tercoreng dan kepercayaan publik akan semakin tegerus akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum," ujar Farid dalam keterangan persnya pada VIVA.co.id, Sabtu, 13 Februari 2016.

Farid menambahkan, dengan adanya peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat pengadilan lainnya, untuk lebih profesional dan menjaga integritas tanpa kecuali dalam menjalankan tugas.

4 Anggota Faksi PKB Mangkir Panggilan KPK

"Sebab, selain itu merupakan kewajiban, juga pada dasarnya pengawasan tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk," kata Farid.
 
Dia menambahkan, KY yakin jika Mahkamah Agung akan melakukan tindakan-tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, sekaligus pembenahan internal pengadilan yang lebih intens.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tangkap tangan yang dilakukan kali ini, KPK telah mengamankan 6 orang.

Empat Polisi Pengawal Nurhadi Akan Dijemput Paksa KPK

Keenam orang tersebut diamankan setelah sebelumnya diduga telah melakukan transaksi terkait tindak pidana korupsi. Sejumlah uang juga dikabarkan turut diamankan dalam tangkap tangan tersebut.

Saat ini, para pihak yang diamankan tersebut telah dibawa ke Gedung KPK sejak pukul 01.00 WIB dini hari tadi. Mereka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif selama 1x24 jam untuk menentukan statusnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo

Ingin Rampungkan 200 Kasus, KPK Minta Tambahan Anggaran

Tahun 2017, KPK dapat bayangan anggaran cuma Rp766 miliar

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2016