Berkas Penyidikan Dua Tersangka TPPI Hampir Rampung

Surat Perintah (Sprin) Penahan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi TPPI.
Sumber :
  • Irwandi/VIVA.co.id

VIVA.co.id - Penyidik Bareskrim Polri menahan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondesat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochimecal Indotama (PT TPPI). Mereka adalah mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono dan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono.

Kejaksaan Kembalikan Berkas Korupsi Kondensat?
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Bambang Waskito menuturkan, penahanan terhadap dua tersangka itu dilakukan, setelah adanya penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). 
 
Kejagung Pelajari Berkas Kasus TPPI
"Yang kita tunggu bersama masalah PKN, yaitu penghitungan kerugian keuangan negara beberapa waktu yang lalu sudah keluar," ujar Bambang di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 12 Februari 2016.
 
Kasus Kondensat, Eks Kepala BP Migas Resmi Ditahan
Hasil audit BPK tersebut, kata Bambang, bisa mempercepat penyelesaian proses penyidikan yang dilakukan. Hal ini membuat berkas penyidikan mereka segera diselesaikan, sehingga kasusnya bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, karena selama ini, penyidik hanya menunggu hasil audit dari BPK untuk melengkapi berkas.
 
"Sehingga, saya selaku direktur dan penyidik kami bekerja cepat juga untuk menuntaskan ini. Karena semuanya sudah selesai, tinggal menunggu itu (hasil Audit BPK). Dengan adanya penghitungan kerugian negara itu sehingga bergulir lebih cepat lagi prosesnya," unkapnya.
 
Bambang menjelaskan, berdasarkan hasil audit BPK, penjualan kondensat yang melibatkan TPPI ini diduga terjadi dugaan penyimpangan, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp34 triliun.
 
"Ini memang sangat besar. Itu sudah disahkan oleh BPK dan sudah dikirim ke kita," ujarnya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya