DPR Dituding Rekayasa 4 Poin Revisi UU KPK
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji, mengakui pernah diminta pendapat oleh pemerintah terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Indriyanto menyebut ketika itu muncul empat poin yang disarankan untuk direvisi.
Namun, menurut dia, empat poin yang diusulkan oleh DPR saat ini melenceng dari kesepakatan awal antara KPK dengan pemerintah. Bahkan, poin-poin revisi versi DPR tersebut dinilai akan memperlemah lembaga tersebut.
"Setahu saya memang ada 4 poin, tapi yang muncul dan beredar di publik dari versi DPR 4 poin itu telah berubah, bahkan yang muncul 'pelemahan'," kata Indriyanto dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Februari 2016.
Beberapa poin yang dinilai memperlemah antara lain terkait penyadapan yang memerlukan izin Dewan Pengawas, ketentuan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hingga pengangkatan penyidik dan penyelidik.
Menurut Indriyanto, poin-poin perubahan juga melebar pembahasannya di luar 4 poin yang telah disarankan. Belum lagi pembahasannya di DPR yang akan melebar dari 4 poin, seperti penanganan KPK untuk kerugian negara minimal Rp25 miliar atau limitasi kelembagaan selama 12 tahun.
"Hal-hal seperti inilah yang menimbulkan respons dan reaksi publik yang menganggap versi DPR ini bukti 'pelemahan' KPK," tegas Indriyanto.
Dia menyatakan bahwa pada prinsipnya, KPK akan menolak segala bentuk perubahan maupun revisi UU KPK yang dampaknya "pelemahan." (ren)