Jusuf Kalla Anggap 'KTP' Anak Penting

Wakil Presiden Jusuf Kalla
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Kartu Identitas Anak (KIA) diperlukan. Sebabnya, sering kali ada kesulitan ketika anak tidak memiliki identitas sendiri.

Alasan Mendagri Terbitkan KTP Anak: Biar Mandiri

"Biasanya kan anak itu masuk ke kartu orangtua. Kadang ada kesulitan kalau anak itu mau ke luar negeri sendiri atau dengan orang lain. Nah, sulit itu," kata JK di kantornya, Jakarta, Jumat 12 Februari 2016.

Ia menambahkan dengan adanya KIA, ketika anak ingin masuk mendaftar sekolah atau mendaftar untuk keperluan lainnya maka tidak harus selalu membawa surat akta kelahiran.

'Malaysia Sudah Menerapkan KTP Anak Sejak Merdeka'

"Dari pada bawa kartu kelahiran kemana-mana kan. Walau saya pikir belum jadi aturan Undang-Undang macam-macam yah. Tetapi itu seperti saya katakan tadi, mau sekolah siapa anak itu, umur berapa anak itu kan atau siapa punya bapak kan?" kata JK.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mulai 2016 mewajibkan balita dan anak-anak memiliki KIA. Tujuannya untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. Dasar hukum KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

'KTP Anak' Dipandang Bertentangan dengan Undang-undang

KIA akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA ini akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP Indonesia th 2011 atau KTP Elektronik

April 2016, Anak-anak di Jakata Selatan dapat KTP

Saat ini, masih dalam proses pendataan identitas.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2016