Korban Penganiayaan Yakin Kasus Novel Bukan Kriminalisasi

Penyidik KPK Novel Baswedan saat akan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Korban penganiayaan yang diduga dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, meyakini bahwa kasusnya merupakan tindak kriminal murni, bukan suatu bentuk kriminalisasi.

Keyakinan itu mendasari para korban untuk meminta, agar proses hukum terhadap Novel dilanjutkan ke persidangan.
 
Dua orang yang mengaku sebagai korban, yakni Dedi Nuryadi dan Irwansyah Siregar, bahkan menemui Pimpinan KPK untuk mengeluhkan derita yang mereka alami akibat penganiayaan.
 
"Kita menyampaikan keluhan, sehingga terang sudah bahwa memang ini benar-benar terjadi dugaan penganiayaan, bukan kriminalisasi. Kriminalisasi itu suatu kasus yang bukan kriminal, tetapi dikriminalkan. Tapi ini benar terjadi," papar Yuliswan, pengacara Dedy dan lrwansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 12 Februari 2016.
 
Yuliswan menjelaskan, pada kesempatan ini, pihaknya sempat memberikan surat kepada Pimpinan KPK. Dia mengklaim, surat tersebut dibuat oleh kliennya.
 
Surat itu dibagikan salinannya pada wartawan di gedung KPK. Surat ini terdiri dari empat halaman yang memuat tulisan tangan Dedi dan Irwansyah, dengan disertai beberapa foto mereka. Berikut isi surat tersebut:
 
Kepada Bapak Ketua KPK RI di Jakarta
 
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya dan teman-teman menulis surat ini selaku korban memohon keadilan kepada pemimpin KPK yang mana melakukan penganiayaan dan penembakan tersebut yaitu saudara Novel Baswedan, yang sekarang ini bekerja sebagai penyidik KPK. Yang waktu itu menjadi Kasat Reskrim Polda Bengkulu.
Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
 
Tahun 2004 yang lalu saya pernah ditangkap dan dipukuli serta disetrum kelamin saya, kemudian ditelanjangi hanya pakai celana dalam. Diborgol, satu borgol dua orang, lalu dinaikkan ke mobil pick up dan ditutup terpal di tengah malam yang gelap. Dibawa ke pantai Panjang Bengkulu, kemudian ditembak.
Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum
 
Saya dan teman-teman meminta dan memohon pertanggungjawaban saudara Novel Baswedan yang berlaku biadab kepada saya dan teman-teman. Jangan jadi pengecut dan berlindung di balik KPK. KPK lembaga yang bersih, hebat dan dipercaya masyarakat. Jika KPK bersikeras melindungi Novel Baswedan, kembalikan derita lahir batin saya dan teman-teman yang sudah kami alami selama 12 tahun. Kami menunggu dan menantikan keadilan di persidangan. 
Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan
 
Maka dengan ini saya dan teman-teman memohon kepada pimpinan KPK untuk tidak menghalangi persidangan yang kami tunggu sebagai bukti pertanggungjawaban Novel Baswedan atas perbuatannya. 
 
Saya dan teman-teman juga bertanya pada pimpinan KPK, bagaimana derita lahir batin yang kami alami selama ini atas perbuatan yang biadab Novel. Seandainya ini terjadi pada saudara atau keluarga saudara sehingga sekali lagi kami mohon keadilan untuk kasus Novel Baswedan segera disidangkan.
 
(asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya