Kasus Kondensat, Eks Kepala BP Migas Resmi Ditahan
- VIVA/Irwandi
VIVA.co.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan dua orang tersangka kasus korupsi penjualan kondesat yang melibatkan PT. Trans Pacific Petrohimecal Indotama (PT. TPPI) pada Kamis malam 11 Februari 2016.
Kedua tersangka kasus penjualan kondesat PT. TPPI yang ditahan ialah mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono (RP) dan Deputi Finansial BP Migas, Djoko Harsono (DH).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Bambang Waskito mengatakan sudah mengeluarkan Surat Perintah (Sprin) penahanan terhadap RP dan DH.
"Tadi malam sudah saya keluarkan sprin (surat perintah) penahanan. Dan sudah kami tahan. Jadi tadi malam, sore lah. Untuk tersangkanya kami tahan. Sebetulnya ada 3. Namun 2 yang sudah kami tahan," ujar Direktur tindak pidana ekonomi khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Bambang Waskito di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jum'at 12 Februari 2016.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, pendiri PT TPPI, Honggo Wendratmo (HW), belum dilakukan penahanan lantaran ia masih berada di Singapura karena menjalani operasi by pass jantung.
"Satu tersangka lagi sekarang masih di Singapura, dengan berbagai alasan. Tapi kami akan berkonsultasikan lagi. Memang seharusnya ketiga-tiganya harus sudah lengkap," ujarnya
Penahananan tersebut setelah melalui proses penyidikan dan adanya penghitungan kerugian keuangan negara (PKN) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit oleh BPK RI, diperkirakan kerugian negara hingga US$2.716.859 atau setara dengan dengan Rp34 triliun, jika disesuaikan dengan nilai tukar rupiah saat ini.