KPK Periksa Politikus PAN dan PKB Terkait Kasus Suap DWP
Jumat, 12 Februari 2016 - 12:20 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang anggota Komisi V DPR, Jumat 12 Februari 2016. Keduanya adalah Politikus PKB, Musa Zainudin serta Politikus PAN, Andi Taufan Tiro.
Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, kedua orang itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
"Sebagai saksi untuk tersangka AKH," kata Yuyuk.
Baik Musa dan Andi diketahui juga merupakan pengusaha yang bergerak di bidang konstruksi. Musa disebut-sebut menjabat sebagai Direktur CV Aroma Cipta Construction. Sementara Andi, adalah pengusaha bidang konstruksi di wilayah lndonesia Timur.
Terkait perkara ini, KPK telah menetapkan kolega mereka di Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) sebagai tersangka. Damayanti disangka telah menerima suap untuk memuluskan PT WTU Â menggarap proyek jalan di Pulau Seram, Maluku.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota Komisi V DPR lainnya, seperti Budi Supriyanto dari Golkar, dan Fauzih Amro dari Hanura.
Usai diperiksa waktu itu, Fauzih mengaku ditanya mengenai kunjungan kerja sejumlah anggota Komisi V DPR ke Maluku, tempat dimana proyek jalan ini dibuat.
"Saya yang jelas dipanggil sebagai saksi, karena saya ikut, ada nama saya ikut di Ambon. Saya menjelaskan kunjungan-kunjungan ke Ambon kemana saja," ungkap Fauzih usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 9 Februari 2016 lalu.
Fauzih menyebut sejumlah nama yang ikut dalam kunjungan itu, diantaranya Ketua Komisi V DPR, Fahri Djemi Francis serta Wakil Ketua Komisi V DPR, Michael Wattimena.Â
"Nanti juga, kata penyidik, seluruh anggota yang kunker komisi ke Maluku, itu akan dipanggil semua. Kita berjumlah 22 orang, dan Empat orang sebagai kesekretariatan, itu saja," kata dia.
Diketahui, Damayanti diduga dijanjikan uang SGD 404,000 oleh Abdul Khoir, agar perusahaannya bisa menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Namun penyidik menduga masih ada pihak lain yang turut menerima suap tersebut. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Sebagai saksi untuk tersangka AKH," kata Yuyuk.