Polda Aceh Musnahkan 4,5 Hektare Ladang Ganja
- VIVAnews/Zulfikar Husein
VIVA.co.id – Direktorat Narkoba Polda Aceh memusnahkan 4,5 hektare ladang ganja di dua lokasi di Desa Merah Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimun, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Pemusnahan dilakukan dengan pencabutan dan pembakaran tanaman di lokasi.
Pemusnahan yang berlangsung pada Kamis, 12 Februari 2016 tersebut dipimpin Kepala Sub Direktorat Narkoba Polda Aceh, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammadun. Ladang ganja berada di kawasan lereng Pegunungan Seulawah. Untuk menjangkaunya, petugas harus menempuh perjalanan 2 jam dengan kendaraan roda 4 kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki melintasi perkebunan warga.
Tanaman ganja yang dimusnahkan rata-rata sudah memiliki tinggi 60 centimeter hingga 2,5 meter.
Penemuan ladang ganja tersebut merupakan tindak lanjut Kepolisian atas laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas penanaman ganja di daerah Kemukiman Lamteuba.
Selain tanaman ganja, aparat juga menemukan benih ganja dan gubuk yang berisi peralatan memasak milik peladang. Sebagai barang bukti penyelidikan, sebagian tanaman ganja kini dibawa ke Mapolda Aceh. Sementara penunggu ladang ganja diduga sudah melarikan diri sebelum petugas polisi tiba di lokasi.
Arman Konadi/tvOne Aceh