Staf Kepresidenan Teten Masduki Dilaporkan ke Bareskrim
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Staf Kepresidenan Teten Masduki dilaporkan ke kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri oleh advokat Mardiansyah, Kamis 11 Februari 2016.
Laporan Polisi Nomor LP/150/II/2016/Bareskrim berisi tuduhan tindak pidana penghinaan terhadap lambang negara, sebagaimana dalam pasal 57 huruf c Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
"Bukti materiil yang saya ajukan berupa kaos gambar burung dan foto-foto. Laporan sudah diterima," ujar Mardiansyah di Jakarta.
Ia menuturkan, Teten melakukan perbuatan menodai dan melecehkan negara. Saat itu, yang bersangkutan memakai kaos bergambar burung garuda, namun berkepala burung hantu. Seharusnya, Teten sebagai pejabat pemerintah, memberikan contoh yang terbaik bagi khalayak umum.
"Ini memperolok simbol negara, yang sangat melukai hati seluruh rakyat Indonesia," katanya. (one)