Komisi III Nilai Deponering Kasus AS dan BW Tidak Perlu

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditemani mantan Ketua KPK Abraham Samad
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Dua Koruptor Gugat Deponering Abraham Samad dan BW
- Komisi III DPR RI telah membahas surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung), yang meminta pertimbangan terkait deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, terhadap kasus dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. 

DPR: Deponering Dalam UU Kejaksaan Harus Diatur
Rapat internal ini dihadiri perwakilan dari 10 Fraksi. Setiap Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) memberikan tanggapannya terhadap masalah ini.

Polri Tindaklanjuti Perkara Deponering Samad dan Bambang
"Komisi III menilai tidak ada kepentingan umum mendukung pemberian deponering. Kami minta ke Pimpinan DPR kembalikan surat tersebut ke Kejaksaan," kata Ketua Komisi III, Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 11 Februari 2016.

Komisi III mengakui Kejagung memiliki kewenangan untuk deponering perkara. Namun Komisi bidang hukum ini berpendapat, pemberian deponering pada Abraham dan Bambang belum memenuhi unsur kepentingan umum.

"Mau memberikan terserah, tapi DPR melihat tidak ada unsur penyampingan perkara tersebut. Kami kembalikan hak sepenuhnya ke Kejaksaan," ujar Bambang.

Komisi III juga mempersilahkan Kejagung untuk menerima atau mengacuhkan saran ini. Jika tidak puas, Jaksa Agung HM Prasetyo dipersilahkan datang ke DPR untuk mendengarkan penjelasannya.

"Tidak perlu lagi. Tapi kalo Jaksa Agung mau minta penjelasan, silahkan Jaksa Agung datang ke DPR," terangnya.

Sebelumnya, Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat.

Sementara Bambang, menjadi tersangka dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di Sidang Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat.

Kepolisian menangani kasus Abraham dan Bambang ini setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi. Namun di pra peradilan, Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka pada Komjen Budi tidak memiliki kekuatan hukum.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya