Pembunuh Penjual Angkringan Cantik Divonis 20 Tahun Bui

Pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Eka Maya Sari, Reza Muhammad Zam bin Jumadi divonis 20 tahun penjara.
Sumber :
  • VIVA/Daru Waskita

VIVA.co.id - Reza Muhammad Zam bin Jumadi (20) warga Wirogunan MG II Mergangsan, Yogyakarta, terdakwa pembunuh disertai pemerkosaan terhadap Eka Maya Sari, diganjar hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim, Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Kamis, 11 Februari 2016.

Gara-gara Uang Rp30 Ribu, Tukang Ojek Ini Cekik Istrinya

Eka Maya merupakan gadis cantik pedagang warung angkringan yang juga alumnus Universitas Gadjah Mada,

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Yozephin P Purworini SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan seumur hidup.

Majelis hakim yang diketuai Sri Harsiwi dengan anggota Bayu Soho Rahardjo dan Intan Tri Kumalasari menyatakan terdakwa yang seorang pengamen jalanan ini melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 339 KUHP.

"Kami menerima putusan tersebut karena telah sesuai dengan pledoi kami," ujar penasihat hukum terdakwa, Wanda Satriatmaja.

Selama persidangan tersebut dihadiri pihak keluarga korban termasuk ibu korban yang  tak kuasa menahan air mata selama hakim membacakan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Meski sidang berlangsung aman, pihak aparat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan menjaga persidangan dengan ketat.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim terungkap, aksi kejahatan terdakwa dilakukan pada Sabtu 2 Mei 2015 pukul 24.00 di warung angkringan korban di Dusun Karangjambe RT 01 Banguntapan Bantul.

Semula terdakwa datang untuk meminjam uang Rp10.000. Saat itu korban datang dan mengatakan tak memiliki uang dan terdakwa pergi ke warung rokok sekitar lokasi.

Tetapi tak lama terdakwa kembali dan ingin meminjam bila tak diberi akan diambil secara paksa. Mendengar permintaan terdakwa, korban justru menawarkan kopi gratis tetapi terdakwa minta 2 gratis, 1 gelas diminum dan satunya dibungkus.

Dengan dalih membantu memecah es batu, terdakwa mengambil es batu dari dalam lemari es di dalam warung dan mengambil palu.

Ketika membuatkan kopi korban dibekap menggunakan tangan kiri dan tangan kanan dengan membawa palu dipukulkan ke tengkuk sampai tersungkur. Setelah itu terdakwa mengambil HP Samsung Galaxy Young, serta sebuah chase Blackberry yang ada di atas meja warung.

Setelah itu terdakwa mengambil uang yang ada pada saku celana dan saku baju korban yang jumlahnya Rp757.000. Terdakwa juga sempat mengambil beberapa sachet kopi instan yang tergantung di gerobak angkringan.

Saat terdakwa mau meninggalkan lokasi, korban hendak bangun sehingga terdakwa mengambil gitar lalu memukulkan ke arah dada korban sehingga jatuh ambruk di lantai.

Terdakwa pun kembali memukul wajah korban sebanyak tiga kali sambil membangkat dan membanting tubuhnya, kemudian diletakkan di atas kasur. Karena melihat kemolekan wajah dan bagian perut tersingkap, terdakwa terangsang dan memperkosa lalu meninggalkan korban di lokasi kejadian. (ase)

Pengungkapan Kasus Mutilasi Anggota DPRD Diakui Sulit
Ilustrasi/Bandara Adi Sutjipto

Menanti Pintu Gerbang Dunia di Kulonprogo

Sudah lama direncanakan, belum tereksekusi.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016