Mendagri Seriusi soal 'Sekolahkan' Camat
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bakal mewajibkan pendidikan dan latihan (diklat) teknis pemerintahan bagi para camat. Pasalnya seperti yang sudah disampaikan mendagri sebelumnya, hingga 58 persen camat di Indonesia dianggap tak paham ilmu pemerintahan.
"PNS harus juga menguasai pengetahuan teknis pemerintahan," kata Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis 11 Februari 2016.
Dia menambahkan, pengetahuan teknis pemerintahan tidak bisa dibuktikan dengan ijazah diploma atau sarjana ilmu pemerintahan. Bahkan dengan sertifikasi kepamongprajaan sekalipun. Camat kata dia merupakan perangkat dari bupati dan walikota. Oleh karena itu tugasnya adalah melaksanakan pemerintahan umum di tingkat wilayah. Selain itu, camat juga berhak mendapatkan pelimpahan wewenang dari pemerintah daerah untuk urusan pelayanan publik.
"Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan," katanya.
Sebelumnya saat memberikan pengarahan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan sudah melakukan perjanjian dengan para gubernur bahwa para camat di daerah masing-masing akan mengikuti diklat sedikitnya tiga bulan. Hal itu dimaksudkan agar pengetahuan pemerintahan para camat di Indonesia makin mumpuni.
"Seorang dokter gigi bisa jadi camat dan boleh saja. Tapi dia harus belajar 3 atau 6 bulan dulu pendidikan profesi. Nanti akan dipersiapkan diklatnya oleh IPDN, 58 persen (camat) dari 6 ribuan. Coba bayangin," kata Tjahjo Kumolo soal camat tak paham pemerintahan di Kampus IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Minggu 14 Juni 2015.