Kapolda Metro Jaya Dilaporkan ke Ombudsman

LBH Jakarta Laporkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian (11/2/2016).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ade Alfath

VIVA.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Buruh dan Rakyat (TABUR), melaporkan Kapolda Metro Jaya, Irjen.Pol. Tito Karnavian, ke Ombudsman RI. Pelaporan itu terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan aparat Polda yang notabene merupakan anak buah Tito dalam penertiban demonstrasi buruh 30 Oktober 2015 lalu.

Ramalan Zodiak Percintaan Hari Ini Senin, 25 November 2024, Jangan Sampai Terlewat Ya!

"Padahal aksi itu sudah mendapat izin dari Polda sendiri, tindakan polisi tersebut harus dimaknai sebagai suatu bentuk pembungkaman terhadap masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-haknya dan bentuk kemunduran dalam demokrasi" kata Juru Bicara TABUR, Maruli di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis 11 Februari 2016.

Dia mengatakan, sebanyak 23 orang buruh, 1 mahasiswa dan 2 pengacara LBH Jakarta ditangkap, disiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro dengan tuduhan melawan penguasa. Penangkapan dilakukan setelah pembubaran aksi damai buruh.
 
Maladministrasi dinilai dilakukan Polda Metro Jaya dalam prosedur penangan perkara terhadap buruh, mahasiswa dan dua pengacara LBH yang ditangkap itu.

SPBU di Sleman Diduga Manipulasi Pompa, Mendag: Kerugian Masyarakat Rp 1,4 Miliar Per Tahun

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup" kata Maruli lagi. Disamping itu, perusakan terhadap mobil komando buruh juga dinilai melanggar aturan karena mobil pada saat itu sudah bergerak mundur dari Istana Negara. Polisi menurut LBH Jakarta telah melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Menurut kami ada abuse of power dilakukan oleh Polda Metro dalam pembubaran aksi itu. Padahal saat itu kawan-kawan buruh sudah hendak membubarkan diri tapi karena jumlahnya banyak jadi pembubarannya bertahap," katanya.

Profil Fahad Al-Muwallad, Pemain Arab Saudi yang Koma usai Lawan Timnas Indonesia

Sementara itu, Ketua Tim III bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman RI, Muhajirin mengatakan akan menelaah laporan tersebut. Pihaknya juga akan meminta klarifikasi dari Polda Metro Jaya.

"Tahap pertama kami akan melakukan klarifikasi juga kepada pihak Polda Metro Jaya. Apabila memang ditemukan output-nya nanti (ada) rekomendasi terhadap atas Polda Metro Jaya (Kapolri). Namun kami tidak bisa berandai-andai, kami akan menilai fakta seperti apa" kata Muhajirin. (ren)

Politikus Partai Golkar, Rambe Kamarulzaman.

Baru Disahkan, UU Pilkada Rawan Digugat di MK

"Potensi judicial review ini besar," kata Ketua Komisi II DPR.

img_title
VIVA.co.id
2 Juni 2016