Kemendagri Realisasikan KTP Anak di 50 Daerah
VIVA.co.id - Kementerian Dalam Negeri mengeluar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Isinya mewajibkan seluruh anak di Indonesia memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan bahwa mulai tahun ini program realisasi KIA dilakukan kurang lebih di 50 kabupaten/ kota, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Sesuai Permendagri 2 tahun 2016, maka mulai tahun 2016 ini akan diterbitkan KIA," kata Zudan kepada VIVA.co.id, Kamis 11 Februri 2016.
Penerapan KIA di 50 kabupaten/ kota itu kata Zudan tidak termasuk dengan sepuluh daerah yang sudah memprogamkan KIA terlebih dahulu sebelum Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tersebut dikeluarkan.
"50 Kabupaten/ kota itu di luar 10 daerah yang sudah merealisasikan KIA lebih dulu," terang dia.
Zudan menerangkan, daerah yang sudah merealisasikan KIA terlebih dahulu antara lain seperti kota Malang, kabupaten Bantul, kota Makassar serta kota Depok. "Ada juga kota Yogyakarta sejak 2004 dan kota Solo sejak 2007," ungkap dia.
Untuk diketahui, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni
1) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun;
2) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.
Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;dan
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.
3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.