KPU Akan Hapus Daftar Pemilih Tambahan Pertama
- VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir
VIVA.co.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan KPU akan meniadakan Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 (DPTb-1).
Bagi pemilih yang belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan langsung masuk kategori Daftar Pemilih Tetap Tambahan 2 (DPTb-2). Selain itu, mereka bisa langsung menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kami pikirkan supaya untuk Pilkada (pemilihan kepala daerah) yang akan datang tidak perlu lagi DPTB-1, langsung menggunakan DPTB-2," kata Juri, di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Februari 2016.
Juri menilai, selama ini ada beberapa petugas yang kerap mengalami kerumitan dalam mengisi formulir. Hal itu karena belum ada pengalaman terkait persoalan tersebut.
"Pengalaman yang tidak terlalu baik oleh penyelenggara kami di lapangan malah jadi sumber masalah," ujar Juri.
Juri memaparkan, sebagian materi gugatan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DPT dan C6. Sebagian masyarakat, kata Juri, masih menganggap C6 sebagai formulir penting atau syarat mutlak untuk memilih.
Padahal, meski tidak memiliki formulir C6, pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya langsung ke TPS. Untuk itu, Juri menegaskan, perlu pengaturan lebih mendalam terkait keberadaan C6 tersebut.
"Perlu pengaturan bagaimana memperlakukan formulir C6 secara ketat. Hal itu agar orang tak mempersepsikan C6 sebagai alat untuk memobilisasi suara atau menghalangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya," tuturnya. (ase)