Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Miras Oplosan Maut
- VIVA/Daru Waskita
VIVA.co.id - Polres Sleman menetapkan enam tersangka penjual miras oplosan yang menyebabkan tewasnya puluhan orang di Yogyakarta.
Keenam tersangka yakni dua orang tersangka kasus miras oplosan Caturtunggal, Sasongko dan istrinya Sori Badriyah.
Kasus miras oplosan Seyegan dengan tersangka Warjono, Priyanto dan istrinya Wantinem, serta satu tersangka kasus miras oplosan Mlati dengan tersangka Purwanto.
"Sudah kami tetapkan enam tersangka salam kasus miras oplosan yang telah menimbulkan korban jiwa," kata Kapolres Sleman AKBP Yulianto, Rabu, 10 Februari 2016.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil uji Labfor Cabang Semarang terkait miras oplosan. Pemeriksaan di Laboratorium Forensik memerlukan ketelitian, sehingga memerlukan waktu.
"Pemeriksaan la oratorium memang perlu waktu," kata Yulianto.
Tercatat, jumlah korban 26 orang meninggal dan belasan lainnya masih dalam perawatan.
Kapolsek Mlati, Kompol Yuli Astono, menyatakan seorang penjual miras oplosan di Mlati, Sleman, bernama Purwanto ditangkap atas laporan warga.
Seorang warga Patran, Sinduadi, sempat mengonsumsi miras dan kemudian mengalami kebutaan.
"Ada warga melaporkan setelah sehari minum miras oplosan yang dijual Purwanto, merasa pusing dan mual, pandangannya kabur dan bahkan tidak bisa untuk melihat," kata Yuli. (ase)