Politikus PAN Tersangka Suap DPRD Sumut Segera Disidangkan
Rabu, 10 Februari 2016 - 21:54 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas pemeriksaan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2009-2014, Kamaluddin Harahap.
Politikus PAN itu merupakan tersangka penerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait pembahasan APBD dan pembatalan Hak lnterpelasi
"Tersangka KH tahap dua per hari ini," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Februari 2016.
Yuyuk menjelaskan bahwa berkas perkara Kamaluddin saat ini telah berada pada tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum, nantinya menyusun berkas dakwaan terhadap Kamaluddin, kemudian melimpahkannya ke Pengadilan untuk disidangkan.
Yuyuk menyebut persidangan Kamaluddin nantinya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Diketahui, Kamaluddin bersama Empat orang lainnya dari pihak DPRD Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara, dan hak Interpelasi DPRD. Suap diduga diberikan oleh Gatot Pujo Nugroho.
Mereka antara lain adalah Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah.
Ketiganya diduga menerima suap terkait beberapa hal lain, yakni persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, pengesahan APBD tahun 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD tahun 2015.
Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri, sebagai tersangka lain yang diduga menerima suap dari Gatot.
Sigit dan Kamaludin diduga menerima janji atau hadiah dari Gatot, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, serta pengesahan APBD tahun 2015.
Atas perbuatannya tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya