Pelimpahan Berkas Korupsi Dana Bansos Sumut Tunggu BPK
Rabu, 10 Februari 2016 - 21:02 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan pihaknya terus melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah di Provinsi Sumatera Utara periode 2012-2013.
Pada kasus ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.
Rencananya, berkas perkara ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Medan bulan depan.
"Lagi didalami untuk berkasnya. Rencananya bulan depan sudah bisa diserahkan ke Medan (Kejaksaan Tinggi Medan)," ujar Jampidsus Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2016.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Penyidik perkara Bansos Sumut Victor Antonius, mengungkapkan berkas perkara Gatot belum selesai dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia memperkirakan, perhitungan kerugian negara itu akan selesai bulan depan.
Baca Juga :
Kejaksaan Periksa Plt Gubernur Sumut Tengku Erry
"Tahap dua GPN (Gatot Puji Nugroho) menyusul. Kita tinggal menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPK. Mereka saat ini sedang di Medan untuk menyelesaikan perhitungan kerugian dari beberapa SKPD. Satu bulan diupayakan selesai," ujar Victor.
Sebelumnya, Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak memverifikasi penerima dana hibah dan bansos. (ase)
Terbukti Bersalah, Gatot Pujo Minta Maaf ke Warga Sumut
Gatot dan Evy menerima putusan hakim atas kasus korupsi.
VIVA.co.id
14 Maret 2016
Baca Juga :