Rekrut Hakim Tipikor, KY Gandeng KPK dan PPATK

Sumber :
  • www.komisiyudisial.go.id

VIVA.co.id - Kepala Sub Bagian Seleksi Komisi Yudisial (KY), Hakim Lina Mariani, mengungkapkan KY akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Dua lembaga itu diminta untuk ikut menelusuri rekam jejak para calon.

Mantan Dirut Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup

"Prosesnya [seleksi] enam bulan. Agak lama di tahapan kepribadian karena ada rekam jejak," kata Lina di Gedung KY, Jakarta, Rabu 10 Februari 2016.

Ia akan meminta bantuan KPK khususnya untuk menelusuri harta kekayaan para calon. Untuk itu, KPK akan terkoneksi dengan PPATK.

Gayus Lumbuun: Perma 1/2020 Bisa Buat Hakim Seperti Mesin

Selain dua lembaga ini, KY juga akan membuka dan menerima masukan dari masyarakat soal kepribadian para calon hakim.

"Untuk rekam jejak kami minta bantuan KPK untuk menelusuri harta kekayaan," kata Lina.

76 Orang Bersaing Dapatkan Kursi Hakim Tipikor

Komisi Yudisial (KY) membuka pendaftaran calon hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk tingkat kasasi di MA. Pendaftaran ini dibuka berdasarkan permintaan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial untuk mengisi kekosongan jabatan hakim Ad Hoc Tipikor sebanyak 3 orang.

MA membutuhkan sebanyak 3 orang hakim Ad Hoc Tipikor tingkat kasasi untuk mengisi kekosongan hakim yang sebelumnya ada yang pensiun, meninggal, dan mengundurkan diri karena suatu hal. Pendaftaran calon hakim ini akan dilaksanakan 15 hari sejak 11 Februari hingga 2 Maret 2016. (ren)

Delapan terdakwa kasus Asabri didakwa merugikan uang negara Rp22,7 triliun

Hakim Tipikor: Kerugian Negara Rp22,7 T di Kasus Asabri Masih Potensi

Hakim Tipikor menyebut perhitungan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi Asabri tidak tepat.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2022