Ini Tahapan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA.co.id - Kepala Sub Bagian Seleksi Komisi Yudisial Hakim Lina Mariani menjelaskan proses yang akan dilalui calon hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat kasasi selama mengikuti seleksi di Komisi Yudisial (KY). Para calon hakim Ad Hoc Tipikor akan melalui masa seleksi hingga diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama enam bulan.

Eks Ketua PN Surabaya Dijemput Paksa Kejagung Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

"Prosesnya enam bulan sampai kami usulkan ke DPR," kata Lina di Gedung KY, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2016.

Ia melanjutkan, tahap pertama KY akan menerima rekruitmen calon hakim Ad Hoc Tipikor. Untuk jumlah calon hakim, ia tak menargetkannya. Hal terpenting calon hakim bisa memenuhi semua kualifikasi persyaratan.

Jaksa Ajukan Banding atas Putusan Helena Lim

"Lulus syarat administrasi kemudian akan ikuti seleksi, siapa saja boleh daftar. Hakim juga boleh," kata Lina.

Selanjutnya, para calon hakim Ad Hoc Tipikor akan melalui tahapan kelayakan. Dalam seleksi kelayakan, mereka akan melalui tahapan seleksi kualitas, kesehatan, kepribadian berupa rekam jejak, dan diakhiri wawancara. Adapun tes kualitas akan terdiri dari tes objektif, studi kasus hukum, dan karya tulis di tempat.

Istri Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Enggak Bisa Tidur Usai Apartemen Digeledah Kejaksaan

"Pada saat kualitas tidak ada penyampaian karya profesi," ujar Lina.

Lalu, tahapan seleksi akan diakhiri dengan wawancara. Pasca wawancara, KY akan menghasilkan keputusan untuk mengusulkan siapa calon yang layak mengikuti fit and proper test di DPR. Proses selanjutnya, soal berapa lama fit and proper test akan menjadi kewenangan di DPR.

KY membuka pendaftaran calon hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk tingkat kasasi di MA. Pendaftaran ini dibuka berdasarkan permintaan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial untuk mengisi kekosongan jabatan hakim Ad Hoc Tipikor sebanyak tiga orang.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap usai beri vonis bebas ke Ronald Tannur

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

Panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Siswanto mengaku tidak pernah menerima uang dari Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025