Jokowi Instruksi Perubahan Seragam PNS
- U-Report
VIVA.co.id – Terhitung sejak 8 Februari 2016, seragam pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) adalah seragam krem, kemeja putih dengan bawahan hitam, dan pakaian batik. Perubahan seragam tersebut dikatakan sebagai arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini kenapa putih, putih itu kan artinya bersih. Inginnya aparatur negara itu bersih citranya, nah dicitrakannya melalui pakaian. Landasan hukumnya memakai peraturan menteri dalam negeri," kata Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Widodo Sigit Pudjianto, saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 10 Februari 2016.
Aturan itu dimuat dalam Peraturan Mendagri nomor 6 tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah. Seragam dinas krem akan digunakan pada Senin dan Selasa, kemeja putih sebagaimana baju yang kerap dikenakan Jokowi untuk Rabu, Kamis dan Jumat mengenakan busana batik.
Dia mengatakan, presiden meminta hal tersebut karena ingin menunjukkan semangat revolusi mental bahwa PNS saat ini sudah tak lagi malas bekerja. "Mengubah mental malas kerja, nah simboliknya revolusi mental itu dengan baju putih itu untuk mewujudkan nawacita. Agar aparatur negara bersih dalam melayani," katanya.
Namun dia mengatakan bahwa permintaan presiden itu tak ada hubungannya dengan dukungan politik bahwa PNS harus mendukung Presiden Joko Widodo secara politis. PNS ditegaskannya, harus netral.
Selain memuat soal perubahan seragam, aturan itu juga menerakan sanksi bagi PNS yang tidak mematuhi aturan berseragam. PNS yang tak mengenakan seragam sesuai aturan akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pembinaan kembali. Sanksi tersebut mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
 "PNS tetap netral," kata Sigit.