Soal Konflik Agama, Ini Pesan Menag kepada Pemda
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengimbau para kepala daerah agar mampu menyelesaikan konflik sosial di daerahnya, terutama terkait konflik keagamaan. Mereka diminta tidak ikut mengusir suatu kelompok tertentu yang berpotensi mempertajam konflik.
Hal itu disampaikan Lukman terkait pengusiran warga Ahmadiyah di Bangka Belitung. Mereka diusir oleh sekelompok orang yang diduga didukung pemerintah daerah (pemda) setempat.
"Karena masalah sosial itu kompleks. Menurut saya apapun alasannya memang ini jadi tanggung jawab pemerintah, termasuk pemerintah daerah sendiri untuk mempertemukan pandangan yang beragam. Sebab, pada hakikatnya setiap warga negara boleh tinggal di mana saja," ujar Lukman di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2016.
Menurut Lukman, justifikasi terhadap aliran tertentu tidak harus selalu menggunakan pendekatan hukum. Cara berdialog, menurut dia, lebih menyelesaikan masalah.
"Kalau sudah pendekatan hukum dilihatnya jadi hitam putih, padahal ini adalah sesama bangsa bersaudara," ujar Lukman.
Di sisi lain, Lukman meminta kepada warga Ahmadiyah agar menaati peraturan dan tidak menyebarluaskan ajarannya yang dikhawatirkan akan menodai agama Islam.
"Kepada Ahmadiyah untuk bisa menaati kesepakatan SKB (Surat Keputusan Bersama menteri dalam negeri dan menteri agama) 2008," ujarnya.Â
Dia mencontohkan, "Misalnya kesepatakan tidak boleh lagi menyebarluaskan ajaran yang secara prinsipil bertentangan dengan ajaran pokok agama Islam. Selama sebuah paham masih mengklaim dirinya Islam, dia tidak boleh menyebarkan ajaran secara pokok bertentangan dengan ajaran inti Islam itu sendiri."
Sebelumnya, akhir Januari lalu, sekumpulan orang di Bangka Belitung menggeruduk Sekretariat Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Mereka mengusir paksa kelompok tersebut karena dianggap sesat dan meresahkan.
Sekelompok orang ini mengaku memiliki dasar pengusiran yakni surat yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bangka Belitung pada 5 Januari 2016. Isinya, meminta jemaah Ahmadiyah meninggalkan Kepulauan Bangka Belitung.