Mau Keluar, Kepala Daerah Papua dan Papua Barat Harus Izin
- Mitra Angelia
VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan kepala daerah yang memimpin di wilayah di Papua dan Papua Barat yang ingin pergi ke luar negeri dengan tujuan ibadah, berobat dan kunjungan kerja tetap harus melalui izinnya. Tak hanya ke luar negeri, izin ke luar daerah juga diberlakukan.
"Kalau hanya ke luar daerah itu kasuistik. Ini nanti diberlakukan kasuistik saja. Pada prinsipnya semua izin memang dari Kementerian Dalam Negeri," kata Tjahjo di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu, 10 Februari 2016.
Hal tersebut disampaikannya menyusul arahan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta agar kepala daerah di Papua dan Papua Barat tidak seenaknya meninggalkan daerah pimpinan mereka. Apalagi kata Luhut dua daerah itu selama ini memperoleh dana otonomi khusus (otsus) sekitar Rp42 triliun pada tahun 2002-2015.
Menurut Luhut kurang berjalannya program pembangunan di Papua dan Papua Barat tak lepas dari jarangnya kepala daerah di kawasan itu 'menjaga' daerahnya. Oleh karena itu dia mengatakan bakal menindak tegas kepala daerah di Papua yang hobi jalan-jalan.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengakui tabiat kepala daerah di Papua dan Papua Barat yang memang getol meninggalkan daerahnya. Oleh karena itu pemerintah berharap aturan izin tersebut akan efektif.
"Jadi itu niat baik menko polhukam," kata Tjahjo lagi.