Menag: Kerukunan Beragama Perlu Diatur Undang-undang
Rabu, 10 Februari 2016 - 12:51 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Kementerian Agama (Kemenag) merilis laporan hasil survei nasional Kerukunan Umat Beragama (KUB) tahun 2015 yang berada pada poin 75,36 dalam rentang nilai 0-100.
Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin mengakui, walaupun menunjukkan hasil yang cukup tinggi, KUB di Indonesia memiliki kekurangan dari sisi regulasi. Untuk itu, kebutuhan adanya undang-undang mengenai perlindungan umat beragama sudah mendesak.
"Kekosongan KUB sekarang adalah dari sisi regulasi, makanya RUU perlindungan umat agama sedang kita konsolidasikan terus," ujar Lukman dalam acara laporan KUB di Jakarta, Rabu 10 Februari 2016.
Menurut Lukman, setidaknya ada lima isu utama yang akan diwadahi undang-undang itu nanti, yaitu terkait cara masyarakat menyikapi paham keagamaan di luar enam agama resmi di Indonesia. "Setidaknya pada titik mana kesepakatan dimana kita bisa bertemu saling memahami," jelasnya.
Kedua, menyangkut penyiaran agama. Menurut Lukman, pada era globalisasi, penyiaran agama memerlukan batas tertentu agar tidak menjadi pemicu konflik.
Baca Juga :
Kronologi Pembakaran Gereja di Aceh
Kemudian, ketiga, terkait pendirian rumah ibadah. Keberadaan undang-undang akan memberikan kepastian hukum karena pendirian rumah ibadah seringkali menuai pro dan kontra di masyarakat.
Sementara poin keempat, terkait kewenangan menghakimi suatu paham keagamaan, dan tolak ukur serta mekanisme paham itu bisa dianggap menyimpang atau tidak.
"Sedangkan yang kelima kita ingin menguatkan institusi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Bagaimana peran pemuka agama merawat kerukunan ini," kata Lukman.
RUU Perlindungan Umat Beragama sendiri saat ini masih dalam tahap konsolidasi, dengan menerima masukan dari tokoh agama dan pihak terkait.
Sebelumnya, survei yang dilakukan Puslitbang Kehidupan Beragama Kemenag dilakukan dengan metode multistage random sampling. Dalam penelitian ini, ada 2720 responden mewakili keluarga di 34 ibu kota provinsi. Tingkat kerukunan diukur menggunakan indikator tingkat toleransi, kesetaraan dan kerjasama antarumat beragama. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Sedangkan yang kelima kita ingin menguatkan institusi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Bagaimana peran pemuka agama merawat kerukunan ini," kata Lukman.