Honorer Tak Diangkat, PKS Curiga 'Permainan' di Kemenpan-RB

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini, mempertanyakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang tidak kunjung mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Jokowi Naikkan Tunjangan Kehormatan Veteran 25 Persen

"Kami menduga ada oknum yang bermain di dalam Kemenpan-RB dan pemerintahan daerah dalam proses rekomendasi PNS tersebut," kata Jazuli di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu 10 Februari 2016.

Menurut Jazuli, salah satu tugas Kemenpan-RB adalah mengangkat tenaga honorer, khususnya para guru honorer yang dinilai sudah lama mengabdi. Dia mendesak Menpan RB, Yuddy Chrisnandi, untuk merealisasikan janji-janji‎ pengangkatan tenaga honorer K2.

Tambah Kesejahteraan PNS, Pemerintah Rancang Lagi Besaran Tunjangan

Tenaga honorer K2 adalah pegawai honorer kategori 2 yang diangkat mulai 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD atau APBN. Tenaga honorer kategori 2 apabila akan diangkat menjadi CPNS harus lebih dulu mengikuti tes seleksi.

Fraksi PKS, kata Jazuli telah, beraudiensi dengan 6 perwakilan dari Federasi Honorer Indonesia (FHI). Fraksi PKS mendukung FHI untuk memperjuangkan status honorer agar segera diangkat.

Terlambat, Tunjangan 1.081 PNS DKI Dipotong

Dia mengatakan sudah menugaskan 4 orang anggota Komisi II dari Fraksi PKS untuk menyampaikan aspirasi itu pada saat Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri PAN-RB.

Sebelumnya, Ketua FHI, Hasbi menjelaskan, terkait pengangkatan honorer, terutama guru, seharusnya tidak hanya menjadi beban pemerintah pusat. Solusi pengangkatan harus melibatkan pemerintah daerah.

"Kalau pemerintah pusat tidak bisa, bisa juga pemerintah daerah bantu selesaikan. Pemerintah daerah juga harus kreatif membuatkan peraturan daerah untuk mengalokasikan APBD bagi guru honorer. Pemda tinggal membuatkan secara administrasi, datanya sudah ada di Kemenpan RB,” kata Hasbi. (one)

Pegawai Negeri Sipil/Ilustrasi.

PNS Fungsional Kataloger Dapat Tunjangan, 5 Hal Ini Perlu Diketahui

Mulai berlaku sejak diundangkan.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2019