KPK Isyaratkan Banding Putusan Ringan Jero Wacik
Rabu, 10 Februari 2016 - 10:47 WIB
Sumber :
- ANTARA/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.
Vonis empat tahun terhadap Jero Wacik diketahui jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa yakni sembilan tahun penjara.
"Biasanya kalau kurang dua per tiga akan dievaluasi dan kami menentukan langkah," kata Ketua KPK, Agus Rahadjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2016.
Baca Juga :
Jero Wacik Dituntut Pidana 9 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Dody Sukmono tidak menampik bahwa rendahnya putusan hakim dibanding tuntutan tersebut menjadi salah satu hal yang akan dibahas lebih lanjut, sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Baca Juga :
Penggunaan DOM Tak Harus Disertai Bukti
"Di situlah ada penafsiran. Jadi majelis hakim menafsirkan bahwa pertanggungjawaban yang dilakukan oleh menteri pada saat itu cukup menandatangani kuitansi, maka pertanggungjawaban itu selesai. Tapi kami melihat itu belum selesai, karena apa? Ini adalah penggunaan uang negara, maka dia harus tunduk pada aturan-aturan pengelolaan uang negara," kata Dody.
Diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Jero Wacik.
Majelis menilai Jero telah memenuhi unsur-unsur dalam tiga dakwaan berlapis yang didakwakan kepadanya. Jero terbukti telah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Selain itu, Jero juga dinilai telah terbukti menerima gratifikasi ketika ia menjabat sebagai Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun putusan Hakim empat tahun tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni sembilan tahun. Bahkan pidana uang pengganti yang dijatuhkan Hakim yakni Rp5.073.031.422 jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa yang menuntut uang pengganti sebesar Rp18.790.560.224.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Di situlah ada penafsiran. Jadi majelis hakim menafsirkan bahwa pertanggungjawaban yang dilakukan oleh menteri pada saat itu cukup menandatangani kuitansi, maka pertanggungjawaban itu selesai. Tapi kami melihat itu belum selesai, karena apa? Ini adalah penggunaan uang negara, maka dia harus tunduk pada aturan-aturan pengelolaan uang negara," kata Dody.