KPAI Tolak Aktivitas LGBT
- REUTERS/Thomas Peter
VIVA.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menolak alasan HAM di balik aktivitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Pasalnya, aktivitas LGBT di publik dinilai bisa berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak.
"HAM seseorang dibatasi dan tidak boleh melanggar HAM orang lain," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am Soleh dalam keterangan tertulisnya kepada VIVA.co.id Rabu 10 Februari 2016.
Sementara itu, Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI, Maria Advianti mengimbau para orang tua untuk melindungi anak-anak mereka dari paparan fenomena dan informasi tentang orientasi seksual yang dianggap tak sesuai dengan norma hukum maupun budaya bangsa Indonesia tersebut.
"Kami melihat dari sisi pengasuhan, paham LGBT ini menimbulkan kegelisahan luar biasa pada level keluarga dan masyarakat. Anak sebagai kelompok yang paling rentan belum mampu menyaring informasi yang sesuai dengan perkembangan dirinya. Sementara gerakan serta penyebarannya sangat masif terutama di media sosial," kata Maria.
Ditambahkannya, berdasarkan kajian yang disampaikan para ahli, individu LGBT termasuk dalam kelompok Orang Dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) artinya kata dia berpotensi masuk dalam kategori gangguan jiwa. Selain itu, faktor pola asuh dalam keluarga dan lingkungan juga memiliki pengaruh besar atas perilaku homoseksualitas.
Oleh karena itu, harus dilakukan sejumlah langkah untuk mengawasi penyebaran gaya hidup LGBT antara lain dengan pemantauan terhadap lingkungan pergaulan anak termasuk media sosial juga dalam hal konsumsi acara di media televisi.
Maria menyayangkan banyak media televisi saat ini menampilkan figur-figur yang mengekspresikan dirinya seperti kalangan LGBT.
"Penyebaran perilaku melalui media sosial dan televisi ini sangat meresahkan dan bisa dijadikan sebagai pembenaran terhadap perilaku LGBT di masyarakat. Oleh sebab itu harus dihentikan," katanya.