Jero Wacik Divonis 4 Tahun, KPK Pikir-pikir Banding
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dengan hukuman empat tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 9 tahun penjara.
Mengenai vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) Dody Sukmono mengemukakan, pihaknya masih pikir-pikir.
"Kami diberi waktu pikir-pikir dan akan disampaikan ke pimpinan. Kami sampaikan hasilnya seperti ini untuk upaya hukum berikutnya," kata Dody usai menjalani persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 9 Februari 2016.
Rendahnya putusan hakim dibanding tuntutan tersebut, menurut Dody, menjadi salah satu hal yang akan dibahas, sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Dody menyoroti mengenai pertimbangan hakim yang menyebut bahwa penggunaan Dana Operasional Menteri adalah diskresi Jero Wacik selaku menteri. Hal tersebut bahkan menjadikan Jero lolos dari pembebanan uang pengganti sebesar Rp18,7 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan uang pengganti yang dijatuhkan kepada Jero yaitu Rp5,07 miliar.
"Di situ lah ada penafsiran. Jadi majelis hakim menafsirkan bahwa pertanggungjawaban yang dilakukan oleh menteri pada saat itu cukup menandatangani kuitansi maka pertanggungjawaban itu selesai," ujar Dody.
Dia melanjutkan, "Tapi kami melihat itu belum selesai, karena apa, ini adalah penggunaan uang negara, dia (Jero) harus tunduk pada aturan-aturan pengelolaan uang negara."
Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada Jero Wacik, Selasa, 9 Februari 2016.
Majelis menilai Jero telah memenuhi unsur-unsur dalam tiga dakwaan berlapis yang didakwakan kepadanya. Jero terbukti telah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Jero juga dinilai telah terbukti menerima gratifikasi ketika menjabat sebagai Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).