Status Novel Baswedan Saat ini
- ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah, adanya upaya menyingkirkan Novel Baswedan dari lembaga anti rasuah itu. Hingga saat ini, Novel disebut masih berstatus sebagai penyidik KPK.
"Tidak ada menyingkirkan. Sampai saat ini menjadi penyidik," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Selasa 9 Februari 2016.
Kendati demikian, Yuyuk tidak menampik mengenai adanya penawaran kepada Novel, untuk menempati posisi di BUMN. Namun, Yuyuk berkilah bahwa hal tersebut masih dibicarakan.
"Soal penawaran, ada, tapi masih dibicarakan. Novel juga kan sudah menyatakan penolakan," kata Yuyuk.
Sebelumnya, pimpinan KPK mengakui adanya rencana untuk memindahkan Novel dari lembaga anti rasuah itu. Pimpinan KPK beralasan, bahwa Novel masih dapat melakukan upaya pemberantasan korupsi di tempat lain.
Upaya pemindahan Novel tersebut disinyalir mempunyai keterkaitan dengan perkara yang saat ini menjeratnya. Berkas perkara Novel yang dituding melakukan penganiayaan itu sempat dilimpahkan ke pengadilan, namun saat ini berkas itu ditarik kembali oleh pihak kejaksaan.
Pihak Pengacara Novel juga menduga, ada upaya barter terkait perkara kliennya tersebut. Barter yang dimaksud adalah perkara yang menjerat Novel diupayakan untuk dihentikan, namun dia harus rela dicopot sebagai penyidik, bahkan dipindahkan keluar dari KPK.
Bahkan, pihak Pengacara Novel menyebut, kliennya ditawari jabatan di BUMN. Pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, mengungkapkan, bahwa pihaknya masih terus fokus, agar perkara kliennya dapat dihentikan, tanpa harus dilakukan barter.