Urus Tiket Simpatisan ISIS, Koswara Diganjar 4 Tahun Penjara

Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Koswara alias Abu Hanifah yang merupakan simpatisan Daulat Islamiyah (IS) atau Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) menjadi terdakwa terakhir yang menerima vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Februari 2016. Koswara diganjar empat tahun penjara oleh majelis hakim.

Motif WNI Gabung ISIS: Hidup Bergaya Bak Bintang Lima

"Terdakwa menjadi fasilitator berupa pengurusan tiket bagi masyarakat yang ingin bergabung ke Suriah. Dia juga diminta untuk berjanji dan bersumpah untuk menjaga amanah untuk tidak membocorkannya kepada siapapun‎," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Fauzi saat membacakan putusan.

Koswara dianggap telah membantu memuluskan tindak pidana terorisme. Dengan demikian dia melanggar UU tentang Terorisme.

Kisah Wartawan Menyusup ke Kelompok ISIS

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dan melakukan pendanaan tindak pidana terorisme. ‎Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda selama Rp50 juga atau kurungan penjara selama 2 bulan," ujar hakim.

Koswara didakwa dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 UU Terorisme Tahun 2003, Pasal 13 huruf c Perpu No.1 tahun 2002, serta Pasal 5 jo Pasal 4 UU No.9 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Tindak Pidana Terorisme. Sebelumnya, dia dituntut enam tahun penjara dan denda Rp50 Juta subsidair enam bulan kurungan.

AS Tambah 200 Personel Pasukan Khusus ke Irak

Selain Koswara, hari ini majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap enam orang pendukung ISIS, antara lain Ridwan Sungkar alias Ewok yang divonis empat tahun penjara dan Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry yang divonis 5 tahun penjara. (ase)

Lepas dari ISIS

Lepas dari ISIS, Perempuan Desa Ini Kembali Fashionable

Setelah desanya tidak lagi menjadi tawanan ISIS.

img_title
VIVA.co.id
12 Juni 2016