Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada Jero Wacik.


Majelis menilai Jero telah memenuhi unsur-unsur dalam tiga dakwaan berlapis yang didakwakan kepadanya. Jero terbukti telah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.


Selain itu, Jero juga dinilai telah terbukti menerima gratifikasi ketika menjabat sebagai Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).


"Mengadili, menyatakan terdakwa Jero Wacik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 9 Februari 2016.


Pada dakwaan pertama, majelis menuturkan bahwa Jero selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata telah menyalahgunakan DOM dalam kurun waktu 2008-2011 yang menguntungkan keluarganya hingga sebesar Rp1.071.088.340. Menurut Majelis, tidak ada keuntungan yang diperoleh Jero lantaran DOM dinilai merupakan diskresi dari Menteri.


Menurut majelis, Jero telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Sementara pada dakwaan kedua dan ketiga, Jero telah terbukti menerima hadiah atau janji saat dia menjabat sebagai Menteri ESDM.


Jero Wacik Dituntut Pidana 9 Tahun Penjara
Pada dakwaan kedua, Jero terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penggunaan DOM Tak Harus Disertai Bukti

Sedangkan pada dakwaan ketiga, Jero terbukti melanggar Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JK Sebut DOM Bisa untuk Keseharian Menteri

KPK Resmi Banding Vonis 4 Tahun Jero Wacik

Putusan jauh dari tuntutan jaksa 9 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2016