Ikut Latihan di Kamp ISIS, Ewok Divonis Empat Tahun Penjara
- Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Ridwan Sungkar alias Ewok divonis empat tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Februari 2016.
Ridwan merupakan lima dari tujuh terdakwa yang dibacakan vonisnya hari ini. Ridwan yang disebut simpatisan Daulat Islamiyah (IS) atau Islamic State of Iraq And Syria (ISIS) terbukti bersalah karena mengikuti pelatihan di kamp militer milik ISIS di Suriah.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan tindak pidana dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Fauzi saat membacakan putusan.
Selain itu, dalam pertimbangan hakim, Ridwan terbukti melakukan pemufakatan jahat tindak pidana terorisme dan menimbulkan rasa takut secara luas. Rdiwan terlatih dalam hal bongkar pasang senjata AK 47.
"Terdakwa bertemu Abu Jandal untuk berangkat ke Suriah. Di kamp militer Suriah, dia melakukan pelatihan militer yaitu bongkar pasang senjata AK 47 dan bersama dengan anggota ISIS lain dilantik Abu Musa dan pemimpin lainnya. Dia di sana selama 23 hari," tuturnya.
Sebelumnya, Ridwan didakwa dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 13 huruf c Perpu No.1 tahun 2002. Ridwan dituntut hukuman 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. (ase)
Baca juga: