Ikut Latihan di Kamp ISIS, Ewok Divonis Empat Tahun Penjara

Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Ridwan Sungkar alias Ewok divonis empat tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Februari 2016.

Motif WNI Gabung ISIS: Hidup Bergaya Bak Bintang Lima

Ridwan merupakan lima dari tujuh terdakwa yang dibacakan vonisnya hari ini. Ridwan yang disebut simpatisan Daulat Islamiyah (IS) atau Islamic State of Iraq And Syria (ISIS) terbukti bersalah karena mengikuti pelatihan di kamp militer milik ISIS di Suriah.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan tindak pidana dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Fauzi saat membacakan putusan.

Kisah Wartawan Menyusup ke Kelompok ISIS

Selain itu, dalam pertimbangan hakim, Ridwan terbukti melakukan pemufakatan jahat tindak pidana terorisme dan menimbulkan rasa takut secara luas. Rdiwan terlatih dalam hal bongkar pasang senjata AK 47.

"Terdakwa bertemu Abu Jandal untuk berangkat ke Suriah. Di kamp militer Suriah, dia melakukan pelatihan militer yaitu bongkar pasang senjata AK 47 dan bersama dengan anggota ISIS lain dilantik Abu Musa dan pemimpin lainnya. Dia di sana selama 23 hari," tuturnya.

AS Tambah 200 Personel Pasukan Khusus ke Irak

Sebelumnya, Ridwan didakwa dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 13 huruf c Perpu No.1 tahun 2002. Ridwan dituntut hukuman 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. (ase)

Baca juga:

Lepas dari ISIS

Lepas dari ISIS, Perempuan Desa Ini Kembali Fashionable

Setelah desanya tidak lagi menjadi tawanan ISIS.

img_title
VIVA.co.id
12 Juni 2016