Dewan Pers: Narasumber Dipidana, Ancaman Kebebasan Pers

Ilustrasi-Gedung Dewan Pers
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id - Seorang narasumber dilaporkan karena menyampaikan opini di sebuah media massa. Kali ini giliran Erwin Natosmal Oemar, seorang peneliti hukum dari Indonesian Legal Roundtable.

Mohammad Nuh Pimpin Dewan Pers Periode 2019-2022

Ia dilaporkan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Badrodin tak berkenan dengan pendapat yang disampaikan Erwin di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne yang ditayangkan pada 25 Januari 2016.

Dewan pers menilai acara ILC merupakan sebuah produk jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Para narasumber yang diundang untuk hadir dan bicara dalam acara tersebut pun dipilih dan diketahui oleh pemimpin redaksi.

Dewan Pers Verifikasi Faktual AMSI Jatim

"Apabila seorang narasumber dilaporkan karena opininya, hal tersebut merupakan ancaman bagi kebebasan pers. Karena selain data dan fakta, wartawan sangat mengandalkan narasumber dan kerap berpendapat dengan meminjam mulut narasumber," kata Anggota Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo, di LBH Pers, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2016

Yosep menambahkan, apabila para narasumber yang berpendapat dalam suatu kegiatan jurnalistik itu dipidanakan, maka ke depannya tak hanya kebebasan pers yang terancam, tetapi juga para wartawan akan semakin kesulitan dalam mencari narasumber.

Alasan Mantan Kapolri Batal Jadi Komisaris Utama Grab

"Kalau narasumber yang berpendapat dipenjarakan, ke depannya para jurnalis bakal susah mencari narasumber. Baik itu ahli, pengamat, pakar, dan lain-lain. Ini juga akan mengekang demokrasi atau keterbatasan menyampaikan pendapat," ujar mantan Komisioner Komnas HAM itu.

Menurut Yosep, ketika ada pihak yang merasa dirugikan mengenai kegiatan jurnalistik, tidak langsung melaporkan sebagai tindakan kriminal ke aparat. Tetapi ada mekanisme yang harus dilalui, salah satunya melalui Dewan Pers.

"Untuk kasus yang seperti ini, mestinya tidak langsung dikriminalkan, tetapi diselesaikan dulu melalui mekanisme di Dewan Pers, apakah itu sidang mediasi atau ajudikasi dan lain-lain," jelasnya.

Sebelumnya, Erwin dilaporkan oleh Kapolri Badrodin Haiti karena mengeluarkan opininya di acara Indonesian Lawyers Club (ILC) tvOne pada 25 Agustus 2015.

Di salah satu sesi diskusi program tersebut, Erwin diminta oleh pembawa acara ILC, Karni IIyas, untuk menyampaikan pandangan terhadap perseteruan MA vs KY yang menjadi tema diskusi.

Dalam pandangannya, Erwin mengatakan Anton Charlyan selaku Humas Mabes Polri lebih condong menjadi advokat Sarpin ketimbang Humas Polri. Pandangan lainnya yaitu terhadap fenomena kriminalisasi yang terjadi yang menyebut bahwa kepolisian adalah mesin kriminalisasi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya