Divonis 5 Tahun Penjara, Simpatisan ISIS Bersyukur
- Foe Peace Simbolon/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Menanggapi hal tersebut, Tuah yang dikenal sebagai ustaz merasa bangga.
"Saya terima vonis yang dijatuhkan hakim. Alhamdulillah," kata Febri dalam sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jalan Letjen S.Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa 9 Februari 2016.
Pria berjenggot ini divonis penjara karena dianggap turut melakukan tindak pidana menyebarkan pesan terorisme secara sengaja. Tuah adalah simpatisan Daulat Islamiyah (IS) atau ISIS dengan mendirikan media Almustaqbal.net. Melalui situs tersebut, dia menyebarkan paham dan pemberitaan soal ISIS dan perlawanan terhadap Presiden Suriah, Bashar Al Assad. Berita yang dipublikasikannya merupakan saduran dari berbagai sumber media.
Dia bersama enam orang lainnya didakwa telah menjadi simpatisan ISIS dan melanggar Pasal 15 Jo 7 Tahun 2003 dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 24 ayat 24 ayat 2 UU ITE. Dibandingkan 6 terdakwa lainnya, dia mendapatkan tuntutan terberat.
Sebelumnya, Tuah dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 5 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum.
"Perbuatannya berpotensi menganggu ketertiban umum, hak orang lain dan berbuat jahat terhadap negara," demikian kutipan dari putusan hakim hari ini.