Suap Damayanti, KPK Periksa Legislator Hanura

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kamis (21/1).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Hanura, Fauzih H. Amro dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 9 Februari 2016.

Yudi PKS Klaim Uangnya yang Disita KPK Bukan Hasil Korupsi

Fauzih akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut Fauzih akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

"Sebagai saksi untuk tersangka AKH," kata Yuyuk.

Terkait perkara ini, KPK telah menetapkan kolega Fauzih di Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka. Damayanti disangka telah menerima suap untuk memuluskan PT WTU menggarap proyek jalan di Pulau Seram.

Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404,000 oleh Abdul Khoir agar perusahaannya dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Namun penyidik menduga masih ada pihak-pihak lain yang turut menerima suap tersebut.

Diketahui, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kubu Budi Supriyanto 'Cemburu' Tuntutan Damayanti

Suap diberikan kepada Damayanti secara bertahap melalui stafnya yang bernama Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini. KPK kemudian berhasil membongkar kasus ini setelah melakukan tangkap tangan pada Rabu malam, 13 Januari 2016.

Sebagai pihak yang diduga sebagai pihak penerima suap, Damayanti; Dessy dan Uwi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Abdul Khoir selaku pihak yang diduga memberikan suap, disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ase)

Politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti di persidangan

KPK Kembali Panggil Eks Legislator PDIP Damayanti

Damayanti dipanggil sebagai saksi terkait kasus suap proyek PUPR.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2020